Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing- masing kelompok sebagai berikut.
a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang
berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK
mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD
setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus
D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1
f. Pangkat/Golongan terakhir
yang
dimiliki guru
saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan
penetapan peserta diawali dengan
nilai UKG tertinggi. Data peserta
sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang
akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016.